TATA TERTIB GEDUNG STUDENT CENTER
Gedung Student Center disediakan untuk menunjang kegiatan mahasiswa dalam pengembangan bakat, minat, dan kreativitas. Penggunaan gedung ini diatur melalui pedoman yang menekankan kebersihan, ketertiban, dan etika pergaulan. Mahasiswa diwajibkan menjaga fasilitas, menaati peraturan, serta menjunjung tinggi kode etik. Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggunaan dan Tata Tertib Gedung Student Center
BAB II
PEDOMAN PENGGUNAAN STUDENT CENTER
PASAL 1
Pemakaian Gedung Student Center
1. Memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan.
2. Menggunakan fasilitas gedung untuk kegiatan bakat dan minat tanpa menimbulkan suara
yang mengganggu keamanan, kenyamanan dan kelancaran perkuliahan.
3. Tidak merubah/memodifikasi bangunan tanpa izin pihak yang berwenang.
4. Tidak diperkenankan menempel stiker atau memberi penutup jendela dan pintu kaca
sekretariat.
5. Waktu operasional Gedung Student Center di hari efektif mulai Pkl. 08.00 s/d pukul 21.00
WIB dan di Hari Sabtu – Minggu pada Pkl 08.00 – 15.00 WIB dengan mengajukan surat
ijin penggunaan kepada Direktur Kemahasiswaan.
6. Tidak menggunakan sebagai sarana pemondokan atau penginapan.
7. Tidak menggunakan sebagai kegiatan ekstra kampus.
8. Menempatkan kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan oleh pihak kampus.
9. Tidak diperkenankan merokok dan aktivitas sejenisnya di lingkungan Gedung Student
Center.
10. Tidak diperkenankan melakukan aktivitas jual beli, memasak, dan membawa binatang
peliharaan serta aktivitas lain di luar kewajaran kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa.
11. Tidak diperkenankan bagi petugas melakukan pemungutan biaya kepada mahasiswa
pengguna Gedung Student Center.
PASAL 2
Etika dan Tata Tertib Pergaulan dalam Latihan
1. Menjunjung tinggi Kode etik dan tata tertib mahasiswa Universitas Airlangga.
2. Menciptakan suasana yang kondusif, aman, tertib dalam melakukan kegiatan latihan.
3. Menjaga Etika dan Moral dalam pergaulan dengan cara menjaga diri dari hal yang
mengarah kepada pergaulan bebas.
4. Menghindari segala perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila sebagaimana yang
diatur dalam kode etik dan tata tertib Mahasiswa.
5. Tidak mengizinkan tamu yang tidak ada kepentingannya dengan urusan kegiatan/ lembaga
mahasiswa.
BAB III
PEMANFAATAN ALAT DAN FASILITAS
PASAL 1
Pemakaian Alat
Peralatan dan fasilitas Gedung Student Center hanya dipergunakan untuk kegiatan Unit Kegiatan
Mahasiswa, ORMAWA dan Forum Komunikasi serta aktivitas kemahasiswaan lainnya yang
dijinkan oleh Direktorat Kemahasiswaan.
PASAL 2
Pemeliharaan
1. Pemeliharaan alat merupakan tanggung jawab setiap Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa.
2. Untuk ketertiban pemeliharaan semua alat harus dicatat dalam buku inventaris masing-masing
UKM.
BAB IV
PENGAWASAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI
Pasal 1
Pengawasan
1. Penggunaan gedung student center beserta alat-alat inventrisnya diawasi oleh Direktur
Kemahasiswaan, Kasubdit Program, Kasie Kokurikuler dan Koordinator Gedung Student
Center dengan fungsi sebagai berikut:
a. Mengawasi penggunaan Gedung Student Center
b. Mengawasi pelaksanaan aktivitas di Gedung Student Center
c. Memeriksa alat-alat inventaris dan penggunaanya
d. Menjalankan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan kegiatan di Gedung Student
Center
2. Gedung Student Center menggunakan fasilitas CCTV yang berfungsi sebagai alat untuk
membantu pengawasan dan sewaktu – waktu hasil rekaman CCTV dapat dipergunakan
sebagai bukti
Pasal 2
Pelanggaran
Apabila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran atas penggunaan Gedung Student Center
ini akan dikenakan sanksi.
Pasal 3
Sanksi
1. Pemberian sanksi diberlakukan setelah melalui proses yang menunjukan adanya pelanggaran.
2. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sebagaimana diatur dalam
kode etik dan tata tertib mahasiswa serta pedoman ini.
Demikian ketentuan ini disusun untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif di Gedung Student Center Universitas Airlangga.