Hello, Ksatria Airlangga

INFORMASI
TATA TERTIB
GEDUNG sTUDENT CENTER

logo

tata Tertib

gedung Student Center

 Gedung Student Center difasilitasi untuk menunjang kegiatan mahasiswa dalam pengembangan bakat, minat, dan kreativitas. Penggunaan gedung ini diatur melalui pedoman yang menekankan kebersihan, ketertiban, dan etika pergaulan. Mahasiswa diwajibkan menjaga fasilitas, menaati peraturan, serta menjunjung tinggi kode etik. Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggunaan dan Tata Tertib

Gedung Student Center

Pasal 1 - Pemakaian Gedung Student Center

  1. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.
  2. Menggunakan fasilitas sesuai kegiatan bakat dan minat tanpa mengganggu kenyamanan.
  3. Tidak mengubah atau memodifikasi bangunan tanpa izin.
  4. Dilarang menempel stiker atau menutup jendela dan pintu kaca.
  5. Operasional gedung:
    • Senin–Jumat: 08.00–21.00 WIB
    • Sabtu–Minggu: 08.00–15.00 WIB dengan izin tertulis.
  6. Tidak digunakan sebagai tempat inap atau kegiatan luar kampus.
  7. Parkir kendaraan di area yang telah disediakan.
  8. Dilarang merokok, berjualan, memasak, membawa hewan peliharaan, dan aktivitas lain yang tidak wajar.
  9. Petugas dilarang memungut biaya dari pengguna gedung.

Pasal 2 - Etika dan Tata Tertib Pergaulan dalam Latihan

  1. Menjunjung tinggi kode etik dan tata tertib mahasiswa.
  2. Menjaga suasana kondusif, aman, dan tertib selama kegiatan.
  3. Menghindari pergaulan bebas dan tindakan asusila.
  4. Melarang tamu yang tidak berkepentingan memasuki gedung.

Pasal 3 - Pemanfaatan Alat dan Fasilitas

  1. Fasilitas hanya untuk kegiatan UKM, ORMAWA, dan forum komunikasi yang disetujui Direktorat Kemahasiswaan.
  2. Pengurus UKM bertanggung jawab menjaga dan mencatat alat inventaris.

Pasal 4 - Pengawasan, Pelanggaran, dan Sanksi

  1. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Kemahasiswaan dan dibantu CCTV.
  2. Pelanggaran dikenakan sanksi setelah melalui proses verifikasi sesuai kode etik mahasiswa.

Demikian ketentuan ini disusun untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif di Gedung Student Center Universitas Airlangga.

Powered By EmbedPress

Recent news

Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNAIR merupakan salah satu unit kerja yang bertugas untuk mengurusi kegiatan kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan ini berada dibawah naungan Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AMA).

help center

©2022 Copyright All Right Reserved
by Tim Informasi dan Humas
Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga