- Sistem Kredit Prestasi (SKP) sebagai bentuk pengakuan prestasi pengembangan softskill kemahasiswaan dengan beban kegiatan mahasiswa dinyatakan dalam nilai SKP.
- SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui atau dikonversi ke dalam SKS yang diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.
- Mahasiswa S1/D4 harus memperoleh nilai minimal 140 SKP;
- Beban SKP mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yaitu mahasiswa D3 harus memperoleh nilai minimal 100 SKP;
- Beban SKP mahasiswa pindahan atau alih jenjang (dari luar UNAIR) ditetapkan bahwa mahasiswa yang telah memiliki satuan kredit semester (SKS) <= 80, wajib memperoleh 140 SKP, sedangkan mahasiswa yang memiliki > 80 SKS, wajib memperoleh 100 SKP.
Kriteria predikat untuk mahasiswa S1/D4 sebagai berikut:
- SANGAT BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan lebih dari 400 SKP;
- BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan nilai 251 – 400 SKP;
- CUKUP, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 140 – 250 SKP.
Kriteria predikat untuk mahasiswa D3 sebagai berikut:
- SANGAT BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan lebih dari 300 SKP;
- BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan nilai 201 – 300 SKP;
- CUKUP, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 100 – 200 SKP.
- Nilai SKP wajib diunggah dalam sistem cybercampus UNAIR atau nama lain sejenis pada semester diperolehnya nilai SKP tersebut atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak nilai TKP diperoleh;
- Apabila nilai SKP tidak diunggah pada semester terkait atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak nilai TKP diperoleh, maka SKP tersebut kadaluarsa dan tidak dapat diakui untuk Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM).
- Ketentuan dalam Peraturan Rektor ini berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2023/2024 dan sesudahnya;
- Mahasiswa angkatan sebelum tahun 2023/2024 mengikuti ketentuan sebelumnya, kecuali ketentuan mengenai wajib unggah nilai SKP pada semester diperoleh nya nilai SKP tersebut atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak nilai TKP diperoleh untuk semester Gasal 2023/2024 dan sesudahnya.
Rincian kegiatan yang diakui sebagai kegiatan ber-SKP dijelaskan dalam lampiran Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 24 Tahun 2023.