Hello, Ksatria Airlangga

KOORDINASI PERIZINAN PENGGUNAAN GEDUNG STUDENT CENTER DAN PARKIR UNIVERSITAS AIRLANGGA

logo

KOORDINASI PERIZINAN PENGGUNAAN GEDUNG STUDENT CENTER DAN PARKIR UNIVERSITAS AIRLANGGA

Koordinasi Perizinan Penggunaan Gedung Student Center Dan Parkir Universitas Airlangga dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2025 yang berlokasi di Aula Gedung Student Center Lantai 3 Kampus C Universitas Airlangga. Koordinasi diikuti oleh perwakilan pengurus dari 46 Unit Kegiatan Mahasiswa dan juga FORKOM, selain itu Direktorat Kemahasiswaan juga turut mengundang:

1   Kasie Pengembangan Prestasi dan Kreatifitas Mahasiswa
2   Kasie Kesejahteraan Mahasiswa
3   Kasubdit Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan
4   Kasie Keamanan dan Ketertiban

Kegiatan kali ini menindaklanjuti dari surat edaran “Pedoman Penggunaan Dan Tata Tertib Pergaulan Di Lingkungan Gedung Student Center”.
Hal ini bertujuan untuk memberikan arahan positif demi kelangsungan dan kelancaran kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa yang menggunakan Gedung Student Center sebagai pusat dari kegiatan minat bakat.

ATURAN GEDUNG STUDENT CENTER

Dalam koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Afri Andiarto, M.M selaku Kepala Sie Layanan Kokurikuler Direktorat Kemahasiswaan, beliau menghimbau bahwasanya Gedung Student Center tidak boleh dipakai untuk menginap, selain itu mengenai parkir motor diharapkan di area yang sudah disediakan baik di GOR, FKH, dan Asrama Putra pada jam operasional yaitu 06.00 – 22.00, ujar dari Bapak Ahmad Fuad Halimi, S.T selaku Kasubdit Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan.

“Parkir di depan Gedung Student Center harap tidak dilakukan, apabila melanggar akan digembok.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu 22 Januari tersebut. Dalam koordinasi juga turut dihadiri oleh Bapak Moch. Z. Zoehdi., MA, S.Sos selaku Kepala Sub Direktorat Program Direktorat Kemahasiswaan. Beliau juga menambahkan bahwa dilarang beraktivitas atau tindakan yang tidak wajar lainnya selama berkegiatan di dalam Gedung Student Center.

  • Inventaris bagi tiap-tiap Unit Kegiatan Mahasiswa juga diharapkan dicatat rapi oleh masing-masing pengurus.
  • Bagi UKM yang fasilitasnya berurusan dengan Direktorat Sarana Dan Prasarana, diharapkan kepada FORKOM untuk bisa dibuatkan rekap yang kemudian diteruskan ke Direktorat Kemahasiswaan.

Terakhir, diharapkan dengan adanya koordinasi yang turut dihadiri oleh beberapa pihak yang berwenang ini bisa menambah wawasan dan juga sikap disiplin bagi pihak-pihak yang menggunakan fasilitas Gedung Student Center sebagai pusat kegiatan. Selain itu, juga diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Universitas Airlangga.

Recent news

AEE 2025

News Today AEE 2025 KOORDINASI PERIZINAN PENGGUNAAN GEDUNG SC DAN...

Read More

Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNAIR merupakan salah satu unit kerja yang bertugas untuk mengurusi kegiatan kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan ini berada dibawah naungan Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AMA).

help center

©2022 Copyright All Right Reserved
by Tim Informasi dan Humas
Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga

Scroll to Top