SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGASELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SELAMAT DATANG DI LAMAN DIREKTORAT KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

PENGUKUHAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS AIRLANGGA PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA DAN VOKASI TAHUN AKADEMIK 2025/2026

Mahasiswa Baru Universitas Airlangga Program Pendidikan Sarjana dan Vokasi Tahun Akademik 2025/2026 yang sudah Registrasi dan Konfirmasi Pembayaran, WAJIB mengikuti kegiatan "PENGUKUHAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN AKADEMIK 2025/2026" yang dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal

Kamis, 31 Juli 2025

Pukul

06.00 WIB – selesai

Tempat

Airlangga Convention Center

Kampus C UNAIR

COUNTDOWN TO PKKMB EVENTS ON july 31, 2025

Kehidupan kita adalah anugerah, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga dapat menjadi inspirasi bagi orang lain. Mulailah mencatat setiap detik yang kita lalui, bagikan kepada orang-orang sekitar, agar hari yang sedih menjadi gembira, agar jiwa yang haus menjadi hilang dahaga, dan wajah yang murung menjadi tawa.

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

jadwal pkkmb 2025

Wajib Digunakan Mahasiswa Baru pada Saat Pengukuhan dan Rangkaian PKKMB untuk Mendapatkan Pendampingan Khusus dari Petugas

Apabila Mengalami Keluhan Kesehatan Pada Saat Kegiatan Berlangsung Dapat Melapor Kepada Tim Medis Terdekat

PRESENSI UTAMA PENGUKUHAN DILAKUKAN MENGGUNAKAN SISTEM FACE RECOGNITION

MAHASISWA DIWAJIBKAN MENCETAK QR CODE SEBAGAI ALTERNATIF PRESENSI SELAIN SISTEM FACE RECOGNITION

JADWAL LOKASI KEGIATAN PKKMB UNIVERSITAS

KLIK TOMBOL DI BAWAH INI

TATA CARA DOWNLOAD QR UNTUK PRESENSI PENGUKUHAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [0.00 B]

PEDOMAN DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
    Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
    Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
    28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
    30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
    Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
    53 Tahun 2023 tentang Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan
  8. Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

INTISARI MATERI PKKMB

  1. Pembinaan kesadaran bela negara;
  2. Kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Pemahaman Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu;
  4. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia, Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
  5. Perguruan tinggi di era digital dan revolusi industri;
  6. Pengembangan karakter mahasiswa;
  7. Kesadaran lingkungan hidup, manajemen risiko, dan kesiapsiagaan bencana di perguruan tinggi.

KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PKKMB

INFORMASI LOKASI RANGKAIAN PKKMB

DENAH KEGIATAN PENGUKUHAN

DENAH KEGIATAN PKKMB KAMPUS A & B

KETENTUAN PENGUKUHAN

KETENTUAN ATRIBUT PKKMB LAINNYA

CARI TAU LEWAT TOMBOL DI BAWAH INI YA!

PAKAIAN PENGUKUHAN

Baju berwarna putih, pria menggunakan celana berwarna putih, wanita menggunakan rok panjang berwarna putih (tidak ketat), serta menggunakan hasduk merah putih.

ATRIBUT WAJIB PENGUKUHAN

Membawa Jaket Almamater dan Mutz dan digunakan saat rektor Universitas Airlangga mengukuhkan mahasiswa baru secara resmi.

PRESENSI KEGIATAN

Melakukan presensi menggunakan Sistem Face Recognition dan QR Code sebagai alternatif saat pengukuhan dan QR Code saat rangkaian PKKMB lainnya.

KEHADIRAN PESERTA

Peserta dapat hadir paling lambat 60 menit sebelum kegiatan dimulai.

PERLENGKAPAN

Membawa teks Hymne Airlangga dan Janji Mahasiswa yang di print seukuran A5.

KESIAPAN PESERTA

Dimohon untuk peserta kegiatan wajib sarapan/makan pagi sebelum berangkat mengikuti kegiatan.

TATA TERTIB PESERTA PKKMB

  1. Semua peserta pria/wanita wajib berpakaian baju warna PUTIH, pria celana Panjang warna PUTIH, wanita Rok Panjang warna PUTIH (tidak ketat) serta menggunakan HASDUK (Merah Putih), sepatu berwarna HITAM saat kegiatan PENGUKUHAN MAHASISWA BARU. Bagi perempuan berkerudung, menggunakan kerudung warna PUTIH.
  2. Semua peserta pria/wanita wajib berpakaian baju warna PUTIH, pria celana Panjang warna HITAM, wanita Rok Panjang warna HITAM (tidak ketat), sepatu berwarna HITAM, dan bagi Wanita ber-kerudung, menggunakan kerudung warna PUTIH selama kegiatan Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan.
  3. Segenap pengurus Ormawa, Panitia, mahasiswa senior dan semua pihak yang terkait dengan kegiatan Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2025/2026 :
    A. DILARANG Memaksa/mewajibkan Mahasiswa Baru, baik laki-laki maupun perempuan untuk :
    1. Datang ke tempat kegiatan sebelum jam 07.00 WIB dan pulang dari kegiatan melewati pukul 16.30 WIB;
    2. Membawa makan dan minum pagi  dan/atau makan siang, termasuk makanan kecil/snack;
    3. Apel dan/atau melakukan baris-berbaris, baik pada saat sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung;
    4. Memakai pakaian yang tidak wajar/tidak layak dan/atau yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, norma agama dan aturan Berperilaku di Kampus Universitas Airlangga;
    5. Menguncir, mengepang, mengelabang dalam jumlah yang tidak wajar/layak (untuk Mahasiswa Baru Perempuan), dan atau memotong rambut dengan model potongan tertentu (untuk Mahasiswa Baru laki-laki);
    6. Memakai atribut yang tidak wajar/layak, serta sukar diperoleh dan merepotkan, dan/atau tidak ada relevansinya dengan kegiatan akademik dan Kemahasiswaan;
    7. Membawa peralatan dan/atau barang yang tidak wajar/layak, serta sukar diperoleh dan merepotkan, dan/atau tidak ada relevansinya dengan kegiatan akademik dan Kemahasiswaan;
    8. Melakukan tugas yang tidak wajar/layak, serta sukar diperoleh dan merepotkan, dan/atau tidak ada relevansinya dengan kegiatan akademik dan Kemahasiswaan serta mengganggu keselamatan, keamanan, dan kesehatan;
    9. Mahasiswa baru mendapatkan informasi dan atau mengerjakan tugas PKKMB dari Ormawa Fakultas di jadwal PKKMB Universitas;
    10. Berkelompok hanya berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, golongan atau ideologi tertentu.
    B. Segenap panitia memperhatikan ketentuan berikut :
    1.  Tidak boleh melarang, mahasiswa baru untuk membawa dan/atau mempergunakan Hand Phone, kecuali saat pemberian materi berlangsung;
    2. Tidak boleh melarang, mahasiswa baru untuk datang ke tempat kegiatan dengan diantar dan/atau dijemput; dan
    3. Tidak boleh melarang, mahasiswa baru untuk datang ke tempat kegiatan dengan membawa kendaraan roda dua;
    4. Menginformasikan kepada terkait larangan membawa kendaraan roda empat bagi mahasiswa baru.
  4. Segenap pengurus Ormawa, Panitia, mahasiswa senior dan semua pihak terkait dengan kegiatan Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun Akademik 2025/2026 DILARANG Memperlakukan Mahasiswa Baru, laki-laki maupun Perempuan dengan tindakan yang tidak wajar/layak seperti : menghukum, membentak, meneriaki, memaksa, menekan, mempermalukan, mempermainkan, menghujat, memaki, memperolok, mengejek, menjahili, menindas, menganiaya, menghina, mengancam, melecehkan, mengintimidasi, dan melakukan kontak secara fisik, yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.
  5. Segenap Wakil Dekan I Fakultas dan Wakil Direktur Akademik Sekolah, Tim Kegiatan Kemahasiswaan dan/atau Dosen Pendamping Kegiatan Kemahasiswaan, WAJIB hadir dan melakukan pengawasan secara aktif di lapangan, dan sesegera mungkin mengambil tindakan dan/atau memberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran terhadap Tata Tertib ini.
  6. Setiap mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 harus:
    A. Menaati segenap ketentuan yang mengacu dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini;
    B. Menghadiri seluruh acara yang telah ditetapkan, sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Airlangga tentang Penyelenggaraan Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Airlangga Tahun Akademik 2025/2026;
    C. Mengisi Presensi kehadiran di Ruangan dan/atau di fakultas masing-masing;
    D. Wajib hadir:
    • Pukul 06.00 WIB saat acara PENGUKUHAN MAHASISWA BARU.
    • Pukul 07.00 WIB (atau 60 menit sebelum kegiatan PKKMB baik Universitas maupun PKKMB Fakultas dimulai).
  7. Seluruh fakultas tidak diperkenankan menggunakan nama kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dalam kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru di tingkat fakultas atau program studi setelah penutupan rangkaian kegiatan PKKMB yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2025.
  8. Segenap warga Universitas Airlangga (Dosen, Mahasiswa, Karyawan, dan Alumni) DIWAJIBKAN Membantu panitia penyelenggara agar Tata Tertib ini ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab

PENGUKUHAN TAHUN 2024

Recent news

Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNAIR merupakan salah satu unit kerja yang bertugas untuk mengurusi kegiatan kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan ini berada dibawah naungan Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AMA).

help center

©2025 Copyright All Right Reserved
by Tim Informasi Publik
Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga

Scroll to Top