Hello, Ksatria Airlangga

INFORMASI SISTEM KREDIT PRESTASI (SKP)

logo
  1. Sistem Kredit Prestasi sebagai bentuk pengakuan prestasi pengembangan softskill kemahasiswaan dengan beban kegiatan Mahasiswa dinyatakan dalam nilai SKP.
  2. SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui atau dikonversi ke dalam SKS yang diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri
  1. Mahasiswa S1/D4 harus memperoleh nilai minimal 140 SKP;
  2. Beban SKP Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yaitu mahasiswa D3 harus memperoleh nilai minimal 100 SKP;
  3. Beban SKP Mahasiswa pindahan atau alih jenjang (dari luar UNAIR) ditetapkan bahwa mahasiswa yang telah memiliki satuan kredit semester (SKS) <= 80, wajib memperoleh 140 SKP, sedangkan Mahasiswa yang memiliki > 80 SKS, wajib memperoleh 100 SKP.

Kriteria predikat untuk Mahasiswa S1/D4 sebagai berikut:

  1. SANGAT BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan lebih dari 400 SKP;
  2. BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan nilai 251 – 400 SKP;
  3. CUKUP, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 140 – 250 SKP.

Kriteria predikat untuk Mahasiswa D3 sebagai berikut:

  1. SANGAT BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan lebih dari 300 SKP;
  2. BAIK, apabila mahasiswa mengumpulkan nilai 201 – 300 SKP;
  3. CUKUP, apabila mahasiswa dapat mengumpulkan nilai 100 – 200 SKP.
  1. Nilai SKP wajib diunggah dalam sistem cybercampus UNAIR atau nama lain sejenis pada semester diperolehnya nilai SKP tersebut atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak nilai TKP diperoleh.
  2. Apabila nilai SKP tidak diunggah pada semester terkait atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak nilai TKP diperoleh, maka SKP tersebut kadaluarsa dan tidak dapat diakui untuk Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM).
  1. Ketentuan dalam Peraturan Rektor ini berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun 2023/2024 dan sesudahnya.
  2. Mahasiswa angkatan sebelum angkatan tahun 2023/2024 mengikuti ketentuan sebelumnya, kecuali ketentuan mengenai wajib unggah nilai SKP pada semester diperolehnya nilai SKP tersebut atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak nilai TKP diperoleh untuk semester Gasal 2023/2024 dan sesudahnya.

Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNAIR merupakan salah satu unit kerja yang bertugas untuk mengurusi kegiatan kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan ini berada dibawah naungan Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni (AMA).

help center

©2024 Copyright All Right Reserved
by Tim Informasi Publik
Direktorat Kemahasiswaan Universitas Airlangga